NUSAKAMBANGAN - Satu Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat, Rabu (20/03).
R (40) adalah seorang warga binaan Lapas Permisan yang pada hari ini mendapatkan program Pembebasan Bersyarat tersebut. R adalah salah satu warga binaan yang aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan di dalam Lapas.
Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu hak yang bisa didapatkan oleh seorang warga binaan yang telah memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 10 Ayat (2).
Terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi oleh seorang warga binaan untuk bisa mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat. Pertama seorang warga binaan harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas.
Kedua seorang warga binaan harus aktif dalam mengikuti program pembinaan di dalam Lapas. Terakhir, seorang warga binaan harus telah menunjukkan tingkat penurunan risiko sesuai dengan asesmen yang dilakukan oleh seorang Pembimbing Kemasyarakatan.
R adalah warga binaan yang selama menjalani masa pidana di Lapas Permisan telah memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut, sehingga Ia berhak untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
Kasi Binadik Lapas Permisan Bobby Cahya Permana menjelaskan bahwa segala bentuk pelayanan di Lapas Permisan termasuk pelayanan dalam pengajuan program Pembebasan Bersyarat diberikan secara gratis.
"Pemberian Program Pembebasan Bersyarat di Lapas Permisan sudah sesuai dengan UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 10, " Ungkapnya.