NUSAKAMBANGAN – Utamakan pola pembinaan di Lapas Permisan Nusakambangan, Andriyas Dwi Pujoyanto selaku Kasi Binadik tegaskan kepada Wbp pindahan dari Lapas Besi untuk mengikuti pola pembinaan di Lapas kelas IIA Permisan Nusakambangan kanwil Kemenkumham Jateng dengan tertib dan ikhlas, Rabu (21/06).
Lapas Kelas IIA Permisan menerima 5 WBP pindahan dari Lapas Maksimum Kelas IIA Besi. Pemindahan Narapidana dari satu Lapas ke Lapas yang lain merupakan hal yang wajar dilakukan, tujuannya selain untuk pembinaan berkelanjutan juga untuk melakukan pemerataan penghuni, sehingga tidak over crowded.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Proses penerimaan juga dilakukan dengan pemeriksaan ketat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur agar tidak ada barang terlarang yang masuk di lingkungan Lapas.
"Setelah dinyatakan aman, akan dilanjutkan pengecekan kesehatan dan diberikan arahan terkait tata tertib yang ada di dalam Lapas serta diberikan pakaian seragam dan kebutuhan dasar, " Terang Andriyas.
Pemindahan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, dimana Pembinaan Narapidana berkelanjutan sesuai dengan klasifikasi dan tingkat penurunan resiko Warga Binaan Pemasyarakatan.
Andriyas menyampaikan kepada WBP baru, agar mengikuti aturan yang ada serta mengikuti berbagai program pembinaan yang sudah ada di Lapas Permisan seperti pembinaan keahlian diantaranya batik, musik, pembuatan kue, bengkel dan lain-lain.
Pemindahan narapidana ini sesuai dengan aturan yang berlaku di mana sudah ada penurunan tingkat resiko sesuai dengan hasil litmas oleh PK Bapas. Dan diharapkan WBP dapat mengikuti pembinaan lanjutan di Lapas medium ini yang banyak kegiatan kemandirian yang harus diikuti WBP.