Sah 41 WBP Lapas Permisan Peroleh Remisi Natal

    Sah 41 WBP Lapas Permisan Peroleh Remisi Natal
    Sebanyak 41 (Empat Puluh Satu) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan Nusakambangan, yang mendapatkan pengurangan masa tahanan berupa hak remisi khusus Natal, Senin (25/12). Dok Humas Vermis 1908

    CILACAP - Sebanyak 41 (Empat Puluh Satu) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan Nusakambangan, yang mendapatkan pengurangan masa tahanan berupa hak remisi khusus Natal, Senin (25/12).

    Remisi Khusus Natal tahun ini yang diperoleh mulai dari 1 bulan hingga 2 bulan ini diberikan kepada mereka yang berperilaku baik selama menjalani masa pidana. Dan mengikuti program pembinaan dalam Lapas.

    Pada kesempatan ini Bobby Cahya Permana, selaku Kasi Binadik mewakili Kalapas Permisan berkesempatan memberikan Penyerahan Remisi secara simbolis bagi perwakilan warga binaan sekaligus membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI tentang perayaan Natal tahun 2023 di Lembaga Pemasyarakatan.

    "Ada 41 Warga binaan yang mendapat remisi Natal tahun ini, " kata Bobby.

    Dia melanjutkan rincian Perolehan Remisi natal, 23 warga binaan mendapatkan 1 bulan, 6 Warga Binaan mendapatkan 1 bulan 15 hari, dan 12 warga binaan mendapatkan 2 bulan.

    Pemberian remisi Natal ini diharapkan bisa memberikan semangat dan harapan. Para penerima remisi diharapkan bisa menebar cinta kasih terhadap sesama warga binaan Lapas Permisan.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Ini Banyaknya Perolehan Remisi Khusus Natal...

    Artikel Berikutnya

    Terima Remisi Natal 41 Warga Binaan Nasrani...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    24 Personel Satgas Penanggulangan Bencana Tiba di Davao Filipina
    Satnarkoba Polresta Cilacap Mengamankan Pelaku  Pengedar Narkoba
    Panglima TNI Tinjau Gelar Bekal Kaporlap dan Kapsatlap Satgas Opsdagri Tahun 2025

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll