NUSAKAMBANGAN – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan dibebaskan pada hari Rabu (04/12).
Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut adalah HK (36), seorang warga binaan yang berasal dari Banyumas yang harus menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan.
HK harus menjalani masa pidana di Lapas Permisan setelah terjerat perkara Narkotika Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009. Karena pelanggaran tersebut, Ia harus bertanggungjawab atas perbuatanya dipidana di balik jeruji.
Selama menjalani masa pidana di Lapas Permisan, HK aktif berkegiatan dalam program sablon. Ia berkontribusi dalam pembuatan berbagai macam kaos sablon yang diproduksi oleh Lapas Permisan.
Karena sikap aktif dan positif HK selama menjalani masa pidana di Lapas Permisan, Ia kini dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kalapas Permisan, Ahmad Hardi menjelakan bahwa Program Pembebasan Bersyarat tersebut ada untuk memotivasi para Warga Binaan Pemasyarakatan supaya terus bersikap baik dan positif selama menjalani masa pidana.
" Semoga dengan hal - hal positif dalam pembinaan yang kami berikan terhadap WBP, HK yang bebas bersyarat pada hari ini dapat menjadi pribadi yang bermanfaat untuk keluarga dan lingkungan sekitarnya, " Ungkapnya.
#agusandrianto
#kemenimipas
#kumhamPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#lapaspermisan