Cilacap - Budidaya Tanaman Hidroponik menjadi salah satu kegiatan kemandirian di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Jumat (20/01).
Lapas Permisan sebagai Klasifikasi Lapas Medium Security, yang memberikan berbagai kegiatan Kemandirian sebagai bekal ketrampilan dan keahlian bagi Narapidana agar setelah bebas dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dari pelatihan ketrampilan di dalam Lapas.
Begitu juga dengan beberapa narapidana terorisme ini yang setiap pagi dan sore mengikuti kegiatan budidaya tanaman hidroponik. Dari mulai proses penyemaian bibit hingga proses penutrisian dan pemanenan tanaman.
Hal ini juga tertera dalam Pasal 4 Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022, tentang salah satu fungsi Pemasyarakatan yakni Pembinaan. Salah satunya Pembinaan Kemandirian.
Yusuf Nugroho selaku staff Binadik dan juga merupakan Wali Napiter mengungkapkan, bahwa budidaya tanaman hidroponik sangat membatu dalam hal mengembangkan potensi dan keterampilan bagi warga binaan tidak terkecuali Narapidana Terorisme di Lapas Permisan.
" Ini adalah kegiatan yang positif dalam pembinaan Narapidana terorisme, dimana mereka (Napiter) sangat antusias dan semangat mempelajari program Hidroponik ini dan semoga bisa diterapkan setelah bebas nanti karena juga mempunyai nilai ekonomi yang tidak sedikit, " Ungkap Yusuf.
Baca juga:
Poempida: IDCTA Promosikan Dekarbonisasi
|