Dapatkan Pembebasan Bersyarat Satu WBP Disabilitas Bebas

    Dapatkan Pembebasan Bersyarat Satu WBP Disabilitas Bebas
    Menghirup udara bebas merupakan impian setiap Warga Binaan setelah menjalani masa hukuman. Pembebasan Bersyarat menjadi salah satu opini mendapatkan kebebasan seperti halnya salah satu warga binaan pada hari Rabu (11/10/2023). Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Menghirup udara bebas merupakan impian setiap Warga Binaan setelah menjalani masa hukuman. Pembebasan Bersyarat menjadi salah satu opini mendapatkan kebebasan seperti halnya salah satu warga binaan pada hari Rabu (11/10/2023). 

    EM merupakan WBP yang aktif dalam program pembinaan. EM mempunyai keterbatasan fisik di salah satu anggota gerak bagian bawahnya. Hal tersebut tidak mengurangi semangatnya menjalani pembinaan dalam masa hukuman. 

    EM bebas didampingi oleh salah satu petugas lembaga pemasyarakatan. EM didampingi untuk menghadap ke Bapas Nusakambangan dan ke Kejaksaan Negeri Cilacap. 

    Kasubsi regristrasi, Suseno Ariwobowo mengungkapkan PB didapatkan setelah mendapatkan keseluruhan syarat yang diperlukan. 

    "Pemberian PB diberikan setelah keseluruhan syarat administratif dan substantif terpenuhi, " ujar Suseno.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    WBP Disabilitas Bebas Setelah Dapatkan Pembebasan...

    Artikel Berikutnya

    Apresiasi Kinerja, Lapas Permisan Berikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara 17-an
    Irjen TNI Terima CC Wakil Kepala Staf Gabungan Pasukan Beladiri Jepang
    Panglima TNI Antar Keberangkatan Presiden RI Kunjungan Kenegaraan ke Luar Negeri

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll