WBP Disabilitas Bebas Setelah Dapatkan Pembebasan Bersyarat

    WBP Disabilitas Bebas Setelah Dapatkan Pembebasan Bersyarat
    Menghirup udara bebas merupakan impian setiap Warga Binaan setelah menjalani masa hukuman. Pembebasan Bersyarat menjadi salah satu opini mendapatkan kebebasan seperti halnya salah satu warga binaan pada hari Rabu (11/10/2023). Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Menghirup udara bebas merupakan impian setiap Warga Binaan setelah menjalani masa hukuman. Pembebasan Bersyarat menjadi salah satu opini mendapatkan kebebasan seperti halnya salah satu warga binaan pada hari Rabu (11/10/2023). 

    EM merupakan WBP yang aktif dalam program pembinaan. EM mempunyai keterbatasan fisik di salah satu anggota gerak bagian bawahnya. Hal tersebut tidak mengurangi semangatnya menjalani pembinaan dalam masa hukuman. 

    EM bebas didampingi oleh salah satu petugas lembaga pemasyarakatan. EM didampingi untuk menghadap ke Bapas Nusakambangan dan ke Kejaksaan Negeri Cilacap. 

    Kasubsi regristrasi, Suseno Ariwobowo mengungkapkan PB didapatkan setelah mendapatkan keseluruhan syarat yang diperlukan. 

    "Pemberian PB diberikan setelah keseluruhan syarat administratif dan substantif terpenuhi, " ujar Suseno.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Sukseskan Pemilu 2024, Sinergitas Lapas...

    Artikel Berikutnya

    Dapatkan Pembebasan Bersyarat Satu WBP Disabilitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kuatkan Jiwa Korsa, Bakamla RI Gelar Lomba Senam Garda Laut Indonesia
    Lanud Sultan Hasanuddin Bagikan Bantuan Sembako di Tiga Kecamatan Untuk Cegah Stunting
    Panglima TNI Hadiri Pembukaan Musyawarah Kerja Nasional IV MUI

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll